Berjabat Tangan Setelah Sholat
Tidak
diketahui ada seorang shahabat dan satu pun ulama’ salaf Rahimahullah ‘Alihim
jika seusai shalat, mereka menoleh ke arah kanan dan arah kiri sambil
bersalaman dengan orang-orang yang berada di sekitarnya. Seandainya mereka
memang melakukan hal itu, pasti kita akan menukil berita tersebut dari mereka
sekalipun dengan sanad yang dha’if. Begitu juga dengan para ulama’ yang
menyelami lautan ‘ilmu, pasti akan dinukilkan berita itu untuk kita. Jika memang
riwayat itu ada, pasti mereka semua akan memunculkan banyak sekali hukum
tentang masalah ini. (Tamaam al Kalaam fii Bid’ah al Mushaafahah Ba’d al Salaam
hal. 24-25 dan di dalam kitab al Masjiid fii al Islaam hal. 225).
Al
Muhaddits Syaikh Muhammad Nashirudiin Al Albani berkata di dalam al Silsilah al
Shahihah (I/23) sebagai berikut: “Adapun berjabat tangan selepas shalat maka
dianggap sebagai sesuatu bid’ah. Kecuali bagi kedua orang yang sebelumnya sama
sekali belum bertemu, maka dianggap sebagai perbuatan sunnah.” Al Kanawi
berkata: “Selain itu para ulama’ bermadzhab Hanafi, Syafi’i dan Maliki
menganggap berjabat tangan seusai shalat sebagai perbuatan makruh dan sebagai
bid’ah. Dikatakan dalam kitab al Multaqath: “Berjabat tangan seusai shalat
merupakan sesuatu yang dimakruhkan dalam kondisi apapun. Karena para shabat
tidak pernah berjabat tangan setelah shalat. Selain itu berjabat tangan seusai
shalat termasuk kebiasaan yang dikerjakan oleh orang-orang Rafidhah (syi’ah
–pen.).” Dari kalangan madzhab Syafi’i, al Hafidz Ibn Hajar al Atsqalani
berkata: “Berjabat tangan yang dikerjakan orang seusai shalat lima waktu
merupakan hal yang dimakruhkan. Karena perbuatan itu tidak memiliki dasar dalam
syari’at Islam.” (al Si’aayah fii al Kasyf ‘ammaa fii Syarh al Wiqaayah hal.
264).
Sesuatu
yang masih diperselisihkan statusnya antara makruh ataukah sunnah, maka
dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh dikerjakan. Karena menolak
kemudharatan itu lebih diutamakan ketimbang menarik kemaslahatan.
Padahal
berjabat tangan (seusai shalat) disangka oleh orang-orang jaman sekarang
sebagai sesuatu yang terpuji. Bahkan mereka akan mencela orang yang mencegah
perbuatan tersebut.
Mereka
tetap saja melakukan hal itu meskipun diingatkan berkali-kali. Padahal
mengerjakan sesuatu yang hukumnya sunah secara kontinu bisa mengakibatkan
makruh. Bagaimana jika mengerjakan perbuatan bid’ah dan tidak memiliki dasar
dalam syari’at secara kontinu? Jika demikian, maka tidak perlu disangsikan lagi
bahwa berjabat tangan seusai shalat hukumnya makruh. Inilah tujuan orang yang
memfatwakannya sebagai sebuah perbuatan yang dibenci. Padahal sebenarnya hukum
makruh ini telah dinukil dari dari para ulama’ pendahulu.
Syaikh
Masyhur bin Hasan Salman berkata: “Yang perlu aku peringatkan bahwa seorang
muslim tidak boleh memotong atau menghen-tikan tasbih saudaranya sesama muslim
kecuali karena ada sebab syar’i. Pada-hal yang banyak kami saksikan dewasa ini,
banyak sekali kaum muslimin yang memutus dzikir-dzikir yang disunahkan dibaca
saudaranya setelah shalat dengan cara mengulurkan tangan kepada mereka untuk
berjabat tangan. Padahal dengan mengajak mereka berjabat tangan berarti telah
memutus hubungan tasbih dan dzikir yang sedang dijalin dengan Allah Ta’aala.
Jika
memang seseorang pertama kali berjumpa, maka hendaknya kedua-nya saling
berjabat tangan dengan lembut dan penuh kasih. Dengan demi-kian sekarang
menjadi jelas mengapa berjabat tangan bisa berubah statusnya menjadi sesuatu
yang bid’ah. Berapa banyak orang yang pandai memberikan mau’idzah dan ahli memberikan
nasehat, namun dia tetap mengerjakan hal yang melanggar sunah ini. (Tamaam al
Kalaam fii Bid’ah al Mushaafahah Ba’d al Salaam hal. 23).
Wallahu
A’lam Bishshawab
Rujukan:
1.
Quthuf minasy Syamailil Muhammadiyati wal Akhlaqin Nabawiyati wal Adabil Islamiyah
(terjemahan) Karya Muhammad bin Jamil Zainu.
2. Al Qawl al Mubiin fii Akhtaa al Mushalliin (terjemahan) Karya Abu ‘Ubaidah Mashur bin Hasan bin Salman.
2. Al Qawl al Mubiin fii Akhtaa al Mushalliin (terjemahan) Karya Abu ‘Ubaidah Mashur bin Hasan bin Salman.
(kedua-dua
penulis tersebut adlh murid kpd Imam Al-Albani Rahimahullah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar